Mewujudkan Kepemimpinan Birokrasi Rakyat

- Sabtu, 12 Februari 2022 | 21:13 WIB

Oleh : Dr.Drs.H.Musa Shofiandy, SH,MM. *) 


Lingkungan geostrategis  global yang bergerak begitu dinamis, menuntut Indonesia dan rakyatnya untuk segera beradaptasi dengan segala perubahan yang cepat, penuh risiko, kompleksitas, dan kejutan. Hal ini menuntut upaya yang sungguh-sungguh dalam memacu laju reformasi birokrasi, melalui transformasi mindset dari zona nyaman ke zona kompetisi, mendorong terciptanya  dynamic governance dalam mengimbangi perubahan yang semakin cepat.


Dr.Drs.H.Musa Shofiandy, SH,MM. Dalam bukunya yang ditulis pada tanggal 07, 07, 2021 yang berjudul " Mewujudkan Kepemimpinan Birokrasi Rakyat"  dimana dalam buku tersebut terkupas sistem pemilihan kepala daerah, memilih pemimpin yang merakyat, implementasi penerapan kepemimpinan birokrasi rakyat.


Dimana dalam isinya menjelaskan, sistem desentralisasi merupakan suatu sistem penyelenggaraan pemerintahan negara demokrasi seperti halnya indonesia. Ciri pemerintahan demokratis ialah melakukan desentralisasi. Memberikan kewenangan kepada rakyat daerah untuk mengatasi masalah-masalah daerahnya. Maksud dari hal tersebut bukan berarti daerah dapat melepaskan diri dari pusat atau berdiri sendiri, namun dari sudut ketatanegaraan, desentralisasi berarti pelimpahan kekuasaan pemerintah dari pemerintah pusat kepada daerah-daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri.


Dalam membahas model pilkada di indonesia, yang tergolong dalam beberapa model seperti


Pertama, pemilihan kepala daerah dipilih secara tidak langsung, melainkan ditunjuk/diangkat oleh pejabat di atasnya. Kedua, kepala daerah dipilih secara tidak langsung bertingkat. Pada model ini DPRD memilih beberapa calon kepala daerah, selanjutnya diajukan kepada pejabat pemerintah diatasnya untuk dipilih salah satunya sebagai kepala daerah. Ketiga, kepala daerah dipilih secara tidak langsung atau melalui perwakilan DPRD.Keempat, Kepala daerah ditetapkan oleh DPRD.


Kelima, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat dipilih melalui pemilu.


Sedangkan, sistem pilkada langsung oleh rakyat adalah rakyat secara langsung melakukan pemilihan umum kepada daerah. Calon kepala daerah yang diusung oleh partai politik dan telah lulus seleksi KPU maka ia berhak untuk mengikuti pemilihan umum (Pemilu) dan di Lombok Timur dalam masa bhakti 2019-2024 ada sebanyak 50 (lima puluh) kursi anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur.


Kelebihan pilkada langsung oleh rakyat yakni, rakyat benar-benar mendapat kekuasaan memilih langsung kepala daerah, dan mengenal kepala daerah dengan dekat dan lebih detail, serta pemerintah memiliki legitimasi yang kuat karena satu suara rakyat sangat berharga sehingga kepala daerah akan fokus pada kepentingan rakyat. Dan dari pilkada langsung bisa menjadi alat partisipasi langsung rakyat, memahami dan mengerti pentingnya politik dan pemberdayaan sumber daya yang dimiliki oleh kepala daerah akan menjadi semakin efektif. Tentunya pemimpin nantinya yang sudah terpilih diharapkan mampu mensejahterakan rakyat, adil dan amanah dan mempunyai etos Pancasila yang dibuktikan dengan rekam jejak seorang pemimpin yang tidak pernah tersangkut praktik korupsi.



2024 kian mendekat, pilkada membawa harapan baru bagi daerah di Indonesia dan momentum bagi rakyat untuk menentukan calon pemimpin di daerahnya masing-masing dengan harapan perubahan di daerah tentunya butuh pemimpin yang merakyat.


Disamping itu,  rakyat yang mestinya memperoleh pelayanan dari birokrasi pemerintah tidak didapatkan sesuai yang diharapkan masyarakat, pejabat birokrasi pemerintah seharusnya, bukannya takut kepada atasannya melainkan harus takut pada rakyat yang mempercayainya. Kontrol masyarakat harus dijadikan perhatian bagi perbaikan kinerja birokrasi pemerintah dan rakyat harus dilibatkan dalam setiap regulasi yang dikemukakan oleh pemerintah.


Sehingga ketika pilkada mendekat dan pemilihan kepala daerah sesuai ketentuan aturan yang ada yakni, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang penetapan Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, dan warga bisa menggunakan hak pilihnya sesuai kriteria aturan yang berlaku seperti, terdaftar sebagai pemilih, sehat jasmani dan rohani dll.


Sejatinya dengan sistem pemilihan Kepala Daerah (Gubernur, Bupati/Walikota )secara langsung oleh rakyat, maka rakyatlah yang akan menentukan sendiri siapa yang diinginkan untuk menjadi pemimpin di daerah karena rakyat yang langsung akan memilihnya. Oleh karena itu apapun dan bagaimanapun watak dan karakter pemimpin yang terpilih melalui Pilkada langsung adalah merupakan hasil pilihan rakyat. Oleh karena itu rakyat/masyarakat jangan menyalahkan orang lain bila Pemimpin (Kepala Daerah) yang terpilih itu melakukan dan atau menetapkan suatu kebijakan yang bertentangan dengan kehendak dan keinginan rakyat,  Satu lagi yang harus disadari oleh setiap anggota masyarakat pemilih adalah adanya dan/atau terjadinya money politic (jual beli suara rakyat). Jual beli suara rakyat adalah sebuah tindakan yang sesungguhnya amat sangat merugikan rakyat, karena dalam politik juga dikenal dan/atau berlaku juga sistem jual beli, artinya ketika saat pilkada berlangsung, terutama pada hari H Pemilihan Kepala Daerah, para Calon Kepala Daerah memberikan uang kepada anggota masyarakat agar masyarakat memilihnya di bilik suara. Pemberian uang oleh para calon Kepala Daerah ini adalah merupakan implementasi dari sistem jual beli, artinya bila sang Calon telah memberikan sejumlah uang, taruhlah misalnya 300 ribu kepada anggota masyarakat.

Halaman:

Editor: Seputar NTB.com

Tags

Terkini

X