Seputarntb.com - Bupati Lombok Timur, Sukiman Azmy mengeluarkan Surat Himbauan guna menjaga kenyamanan dan kondusifitas selama bulan Ramadhan 1443 H. Surat himbauan yang bernomor, 33.1/103.a/POL.PP/2022 ditujukan kepada semua Camat se-kabupaten Lombok Timur, Kepala Desa dan Lurah, pengusaha cafe serta tempat hiburan dan pemilik warung makan.
"Tujuan dari surat tersebut untuk mengoptimalkan kegiatan ibadah pada bulan suci ramadhan. Serta untuk terciptanya ketentraman dan ketertiban umum di Kabupaten Lombok Timur, sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2007 , tentang ketentraman dan ketertiban umum," ujar Sukiman ketika dikonfirmasi wartawan pada Minggu (3/4/22).
Dalam surat himbauan tersebut Sukiman meminta dan melarang setiap orang serta badan usaha untuk memproduksi, menyimpan, menjual dan membunyikan petasan ataupun sejenisnya.
"Setiap orang harus menciptakan ketentraman dan ketertiban pada bulan suci ramadhan untuk itu dilarang dengan sengaja makan,minum, dan merokok ditempat-tempat terbuka pada waktu jam puasa, " tambahnya.
Bupati juga melarang keras kepada pemilik warung atau rumah makan yang membuka warungnya dengan maksud untuk menjual makanan dan minuman siap saji yang dikonsumsi di tempat pada waktu jam puasa secara terang-terangan dan Bupati melarang pemilik tempat hiburan malam untuk membuka usahanya selama bulan puasa.
Himbauan ini diharapkan oleh Bupati agar dapat diteruskan ke segenap lapisan masyarakat melalui corong-corong mushola atau masjid di wilayah masing-masing dan berlaku hingga akhir puasa. (idok)