Gara - Gara Kuasai Sabu, Satu Keluarga Terancam Penjara 5 Tahun

- Kamis, 12 Mei 2022 | 22:46 WIB
Foto : Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE saat diwawancara media, didampingi Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Siswoyo
Foto : Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE saat diwawancara media, didampingi Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Siswoyo

Seputarntb.com - Karena seringkali Kamar Kosnya dijadikan tempat transaksi sabu, satu keluarga asal Labuapi disergap tim opsnal resnarkoba Polresta Mataram di kosnya, Lingkungan Karang Sukun Baru, Mataram Timur, kota Mataram, pada 10 Mei 2022, pukul 20:30 wita.


Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE saat diwawancara media ini, didampingi Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Siswoyo, Rabu (12/05) di ruang kerjanya mengatakan, bahwa terungkapnya kasus jual beli narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh terduga bersama beberapa keluarganya tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa terganggu atas aktivitas yang dilakukan pasutri tersebut.


"Saat di TKP kami mengamankan 7 orang  yaitu LNH, pria 32 tahun alamat Desa Perampuan, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, kemudian YN perempuan 27 tahun alamat Labuapi, dan 5 orang lainnya yang berada di TKP sedang membeli dan mengkonsumsi sabu, ini dibuktikan dari hasil tes urine ke 7 yang diamankan, lima diantaranya Positif," jelas Yogi.


Yogi menceritakan bahwa dari hasil penggeledahan, tim opsnal menemukan barang bukti berupa sabu seberat 4,66 gram brutto. Selanjutnya barang tersebut kami amankan bersama beberapa barang lainnya seperti alat komunikasi, alat konsumsi sabu, barang-barang penunjang menjual sabu, uang tunai dan beberapa sepeda motor milik para terduga.


Kelima terduga lainnya yaitu IW pria 22 tahun alamat Mataram Timur, AH, pria 26 tahun alamat Mataram Timur, M, pria 36 tahun alamat Bintaro Ampenan, BA pria 18 tahun alamat Labuapi (keluarga LNH), dan Z perempuan 30 tahun alamat Labuapi (keponakan LNH).


"Z ini menurut keterangan, baru saja di tinggal suaminya, sehingga dirinya merasa stres dan mengambil langkah untuk mengkonsumsi sabu untuk menenangkan hatinya," beber Yogi.


"Kini mereka  sudah berada di Mapolresta Mataram bersama barang bukti guna proses lebih lanjut," tambahnya.



Pasal yang disangkakan yaitu 114, 112 dan 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.


Sementara itu berdasarkan keterangan LNH saat diperiksa penyidik mengatakan, bahwa mengakui dirinya menjual barang haram tersebut dan baru mulai  bulan puasa kemarin.


Menurut pengakuan LNH, dia membeli sabu per ons satu juta, lalu oleh pelaku ini dipecahkan menjadi beberapa klip yang dijual 200/klip.


"Untuk menambah penghasilan, karena dari hasil tempat saya bekerja belum cukup untuk menghidupi keluarga," jelas LNH.


LNH juga mengakui bahwa beberapa dari mereka yang ditangkap itu baru saja membeli barang tersebut dari dirinya, dan biasa kosnya dijadikan tempat mengkonsumsi sabu, namun demikian istri saya tidak mengetahui kegiatan saya jual beli sabu.


"Saya menyesal pak, saya tidak nyangka akan seperti ini dan saya berjanji untuk tidak mengulangi kegiatan ini lagi," pungkas LNH. (*)

Editor: Seputar NTB.com

Tags

Terkini

Tambang Emas di Desa Belo Jereweh, Ilegal!

Selasa, 27 Juni 2023 | 14:23 WIB

Empat Lembaga Pelatihan Kerja Ditangkap

Kamis, 22 Juni 2023 | 22:11 WIB
X