Dugaan Pungli SMAN 8 Mataram, Inspektorat Ingatkan Tidak Ada Pungutan di Luar Ketentuan

- Sabtu, 22 Januari 2022 | 01:13 WIB
Foto : Ibnu Salim, S.H., M.H.,
Foto : Ibnu Salim, S.H., M.H.,

Seputarntb.com - Inspektur pada Inspektorat NTB Ibnu Salim, S.H., M.H., mengingatkan pada seluruh kepala sekolah se NTB untuk tidak melakukan pungutan di luar ketentuan yang sudah ditetapkan. Jika ada sekolah yang melakukan pungutan di luar ketentuan atau tidak memiliki dasar, ancaman hukum menanti.


“Jadi jangan melakukan pungutan yang tidak ada dasarnya. Nanti kita akan melakukan pembinaan pada seluruh kepala sekolah dari Satgas Saber Pungli yang diketuai Irwasda Polda NTB,” ujarnya saat dikonfirmasi terkait kasus pungutan di SMAN 8 Mataram di Kantor Gubernur NTB, Kamis, 20 Januari 2022.


Nantinya, Tim Satgas Saber Pungli akan memberikan penjelasan pada pihak sekolah agar pungutan yang tidak ada dasarnya tidak dilakukan. Tidak hanya itu, Inspektorat juga mengingatkan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) untuk melakukan pengawasan pada sekolah-sekolah yang berada di bawah kewenangannya. Pihaknya tidak ingin kasus seperti ini terulang kembali di sekolah-sekolah lain.


Mengenai tindakan terhadap kepala sekolah atau pihak yang terlibat di dalamnya dengan hanya mengembalikan uang pungutan, mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja NTB ini, pihaknya belum menemukan motif pungutan ini menguntungkan diri sendiri. Sementara pungutan yang dilakukan baru untuk kepentingan sekolah atau OSIS. Apalagi ini sudah dilakukan rapat internal dengan wakil kepala sekolah. Selain itu, uang hasil pungutan juga belum digunakan.


Menurutnya, jika nanti ditemukan bukti pihak sekolah melakukan pungutan untuk diri sendiri dan tanpa ada dasar hukumnya, maka ancaman sanksi administrasi dan pidana menanti. “Yang jelas teguran ada diberikan agar kasus serupa tidak terulang kembali,” tegasnya.



Sebelumnya, sejumlah siswa protes terhadap pungutan yang diberlakukan pihak SMAN 8 Mataram. Pungutan diberlakukan pada siswa yang membawa sepeda motor dan tidak memiliki SIM dengan uang nominal seikhlasnya. Namun, kebijakan yang diterapkan sekolah ini dianggap tidak memiliki dasar, sehingga harus dihentikan.


Kepala SMAN 8 Mataram, Hj. Suprapti pada Rabu, 19 Januari 2022 mengatakan, pihaknya telah mengembalikan kepada siswa uang pungutan parkir yang disebut sebagai infak oleh pihaknya tersebut. “Betul, kami sudah kembalikan ke siswa dan sudah disetop (penarikan uang parkir tersebut),” ujarnya.


Pihaknya mulai melakukan pendataan pada Selasa, 18 Januari 2022 setelah dugaan pungutan parkir di SMAN 8 Mataram menjadi perhatian Ombudsman RI Perwakilan NTB dan publik. Pihak SMAN 8 Mataram menyebut hal itu sebagai infak dan sebagai efek jera bagi siswa yang tidak memiliki SIM. Dilakukan pada pagi hari saat mengecek kelengkapan siswa, bagi siswa yang tidak membawa SIM menaruh uang di kotak infak tersebut.


“Penarikan itu tidak ke semua siswa, ini sebagai supaya ada efek jera bagi siswa yang tidak bawa SIM, tidak pernah ada kata-kata bayar uang parkir. Bagi yang tidak punya SIM, dan disebut sebagai infak,” ujar Suprapti.


Ia menjelaskan, penarikan uang parkir kepada siswa yang tidak membawa SIM ini sudah berjalan selama 13 hari dan sudah terkumpul uang sekitar Rp6 juta. Ia mengakui, Ombudsman sudah mendatangi pihaknya dan meminta agar mengembalikan uang tersebut. Suprapti sudah meminta OSIS mendata siswa untuk pengembalian uang tersebut. (red)

Editor: Seputar NTB.com

Tags

Terkini

Tambang Emas di Desa Belo Jereweh, Ilegal!

Selasa, 27 Juni 2023 | 14:23 WIB

Empat Lembaga Pelatihan Kerja Ditangkap

Kamis, 22 Juni 2023 | 22:11 WIB
X