Terbukti Bersalah, Mantan Kadis Pertanian dan Perkebunan NTB Divonis 13 Tahun Penjara

- Senin, 10 Januari 2022 | 09:27 WIB
https://seputarntb.com/hukrim/terbukti-bersalah-mantan-kadis-pertanian-dan-perkebunan-ntb-divonis-13-tahun-penjara
https://seputarntb.com/hukrim/terbukti-bersalah-mantan-kadis-pertanian-dan-perkebunan-ntb-divonis-13-tahun-penjara
















Seputarntb.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram mengeluarkan vonis 13 tahun penjara kepada Husnul pada Jumat (7/1/2022).


Dalam sidang yang berlangsung sore hari itu, terdakwa Husnul nampak tertunduk saat Ketua Majelis Hakim I Ketut Somanasa membacakan vonis.


"Menjatuhkan pidana hukuman kepada saudara terdakwa Husnul Fauzi selama 13 tahun penjara, dan pidana denda sebesar Rp 600 juta, subsider empat bulan kurungan," kata Somanasa dan memukul palu.


Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.


Terdakwa dinyatakan lalai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek pengadaan benih jagung hibrida yang diberikan dengan penunjukan langsung kepada PT SAM dan PT WBS.


Sejumlah hal yang memberatkan terdakwa di antaranya, tidak mengakui perbuatannya, menyebabkan kerugian negara cukup besar Rp 27,35 miliar, tak menjaga kepercayaan dalam mengelola keuangan negara.


"Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan banyak petani tidak dapat memanfaatkan bantuan benih jagung dari pemerintah," kata majelis hakim.


Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa bertindak sopan dan memiliki tanggungan keluarga.



Tingkat korupsi yang dilakukan terdakwa tergolong perkara korupsi yang berat karena menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 25 miliar. Berdasarkan audit BPKP Perwakilan NTB, kerugian negara mencapai Rp 27,35 miliar.


Dalam membacakan putusannya, hakim menyebut, terdakwa tak memperoleh keuntungan pribadi berupa harta benda dari tindakan korupsi tersebut.


"Karena terbukti bahwa terdakwa tidak memperoleh sedikit pun uang kerugian negara, fasilitas, janji atau pun hadiah dari penyedia jasa, sehingga terdakwa tidak dikenai biaya pengganti kerugian negara," kata hakim.


Vonis majelis hakim tidak jauh berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa 13,5 tahun penjara dengan denda 600 juta subsider empat bulan kurungan.


Atas vonis yang dibacakan majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan mengambil waktu untuk berpikir.

Halaman:

Editor: Seputar NTB.com

Tags

Terkini

Tambang Emas di Desa Belo Jereweh, Ilegal!

Selasa, 27 Juni 2023 | 14:23 WIB

Empat Lembaga Pelatihan Kerja Ditangkap

Kamis, 22 Juni 2023 | 22:11 WIB
X