Seputarntb.com - Sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas) di Pulau Lombok menggelar aksi damai di Mapolda NTB, Senin, 3 Januari 2022. Mereka menuntut Ustadz MQ diproses hukum, atas kasus dugaan menyampaikan ujaran kebencian yang dianggap mendiskreditkan makam leluhur di pulau seribu masjid ini.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Nahdlatul Wathan (Lebah NW), M. Ikhwan, SH., MH., kepada wartawan menyampaikan, demi keamanan dan ketertiban masyarakat di Pulau Lombok, Polda NTB mesti mengambil langkah hukum terhadap oknum ustadz MQ.
Aksi perusakan yang dilakukan sekelompok warga di Pesantren As-Sunnah, Bagek Nyake Kecamatan Aikmel, Lombok Timur (Lotim) pada Minggu dini hari kemarin, menurutnya akumulasi dari keresahan warga terkait cara atau skema dakwah ustadz MQ yang dianggap menghina dan mendiskreditkan makam leluhur. “Itu bukan sekali dua. Oleh karena itu, sekarang momennya. Pelakunya tangkap, proses hukum kemudian selesaikan permasalahannya,” tegas M. Ikhwan.
Selain menindak hukum terduga pelaku yang menyampaikan ujaran kebencian tersebut, Lebah NW bersama ormas lain meminta pemerintah meninjau kembali izin pembangunan setiap gedung pusat kegiatan dari MQ berikut kelompoknya di Pulau Lombok. “Apakah itu bertempat di komunitas Aswaja atau tempat tertentu. Karena aliran wahabi ini eksklusif. Masjidnya saja eksklusif, kita ndak pernah bisa salat di sana karena lain modelnya,” ujar dia.
Mengingat ini berpotensi menimbulkan konflik antar kelompok masyarakat, M. Ikhwan berharap Polda NTB segera bersikap guna terjaganya situasi kamtibmas. Salah satunya, yakni dengan menghentikan aktivitas dakwah kelompok tersebut. “Setiap izin kepada mereka untuk melakukan dakwah atau ceramah dicabut. Tidak diberikan izin sampai keadaan benar-benar kondusif kembali,” jelasnya.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol. I Gusti Putu Gede Ekawana Putra usai mediasi bersama perwakilan sejumlah Ormas menyampaikan, laporan pengaduan terkait dugaan ujaran kebencian dalam potongan video yang beredar sudah diterima Minggu sore kemarin.
Hari ini, giliran sejumlah Ormas menyatakan sikap agar kepolisian segera memproses persoalan tersebut. “Terkait dengan postingan kita sedang pelajari. Apakah itu sangat mencederai masyarakat Sasak, kalau itu menjadi permasalah kita upayakan langkah hukum selanjutnya,” kata Ekawana Putra.
Video yang beredar terkait dugaan ujaran kebencian itu, diakuinya diunggah pada akun YouTube pada Tanggal 14 November tahun 2020. Kemudian diunggah lagi oleh salah seorang pengguna Facebook baru-baru ini. “Akunnya sudah kita dapatkan. Tinggal kita mengevaluasi dan menganalisa apakah ini termasuk permasalahan yang dilaporkan oleh teman-teman adat Sasak. Kita pelajari dulu motifnya apa. Kita harus cepat mencari kepastian hukum terhadap terlapor dan pelapor,” pungkasnya. (red)