Seputarntb.com - Pemprov NTB akan mempelajari putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang telah memutus perkara persekongkolan tender dua proyek percepatan jalan tahun anggaran 2017-2018 untuk memberikan sanksi kepada Pokja yang menjadi pihak terlapor III. Ke depannya, Pemprov NTB didampingi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan perbaikan dan pembenahan dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
‘’Coba saya pelajari detilnya. Kita lihat redaksionalnya, apa kelemahannya. Saya akan pelajari detil masalahnya seperti apa. Sehingga bisa terjadi seperti itu (persekongkolan tender, red),’’ ujar Sekda NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si., dikonfirmasi di Kantor Gubernur, Senin, 27 Desember 2021.
Sekda mengatakan, Pemprov NTB terus melakukan pembinaan dan peningkatan kapasitas petugas pengadaan barang dan jasa. ‘’Kemudian sejalan dengan ini, KPK juga tetap mendampingi, memberikan bimbingan teknis dan lainnya,’’ terangnya.
Dalam era sekarang ini, lanjut Sekda, proses PBJ harus transparan dan akuntabel. Hal inilah yang terus diupayakan kedepannya untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam proses PBJ di lingkup Pemprov NTB.
Terpisah, Direktur Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) NTB, Ramli Ernanda mengatakan praktik persekongkolan tender yang dibongkar KPPU menjadi pintu masuk aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan pendalaman pelanggaran hukum. Menurutnya, persekongkolan tender merupakan salah satu modus umum dalam tindak pidana korupsi.
‘’Saya pikir aparat penegak hukum bisa melakukan pendalaman. Ini menjadi pintu masuk bagi APH untuk menelisik lebih jauh. Jangan-jangan selama ini proses PBJ kita seluruhnya terjadi persekongkolan tidak hanya pada satu kasus ini,’’ katanya.
Menurutnya, APH perlu menelisik lebih jauh, jangan-jangan ada oknum panitia pengadaan di Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang ikut terlibat. Atau setidaknya melakukan pembiaran terjadinya persekongkolan tender. ‘’Perlu diambil tindakan hukum,’’ tegasnya.
Persekongkolan tender merupakan salah satu modus korupsi yang paling umum terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa. Semestinya Biro PBJ lebih paham dengan permainan-permainan seperti ini. Menurut Ramli, panitia tender pasti mengetahui modus-modus yang dilakukan peserta lelang.
‘’Cuma kita tidak tahu, apakah mereka di Biro PBJ melakukan proses evaluasi terhadap proses pengadaan. Karena ini (persekongkolan tender, red) bisa terdeteksi kalau dilakukan monitoring. Mungkin itu yang luput dilakukan oleh Biro PBJ sejauh ini. Sehingga muncul persekongkolan atau kolusi dalam proses pengadaan barang jasa,’’ ucapnya.
Ramli tak menyangsikan kemampuan panitia tender atau Pokja yang menangani pengadaan barang dan jasa. Karena mereka yang menjadi panitia pengadaan sudah melalui uji kompetensi dan bersertifikat. ‘’Saya pikir Pokja sudah tahu profiling siapa yang ikut-ikut tender. Saya ragu kalau mereka tak tahu siapa yang mengendalikan suatu perusahaan yang ikut tender,’’ katanya.
KPPU menghukum dua kontraktor yang memenangkan proyek konstruksi percepatan jalan tahun 2017- 2018 milik Pemprov NTB dengan membayar denda Rp2,5 miliar lebih. Dalam persidangan Perkara Nomor 35/KPPU-1/2020, PT. MLU dan PT. EPJ diputus melakukan persekongkolan tender berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Putusan perkara ini dibacakan Ketua Majelis Komisi, Dinni Melanie, S.H., M.E., dengan Anggota Majelis Komisi yang terdiri dari Harry Agustanto, S.H., M.H., dan Yudi Hidayat, M.E., M.Si., Kamis, 23 Desember 2021.