Mantan Kadis Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB Dituntut 13 Tahun Penjara

- Sabtu, 25 Desember 2021 | 01:34 WIB
Foto : Terdakwa korupsi pengadaan benih jagung, Husnul Fauzi saat mengikuti sidang pembacaan tuntutan dari JPU di PN Tipikor Mataram, Selasa, 21 Desember 2021
Foto : Terdakwa korupsi pengadaan benih jagung, Husnul Fauzi saat mengikuti sidang pembacaan tuntutan dari JPU di PN Tipikor Mataram, Selasa, 21 Desember 2021

Seputarntb.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menuntut terdakwa kasus korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017, Husnul Fauzi dengan pidana penjara 13 tahun ditambah denda Rp600 juta. Tuntutan itu disampaikan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram, Senin, 21 Desember 2021.


JPU Kejati NTB, Hasan Basri menyampaikan, berdasarkan alat bukti yang sudah diajukan selama proses persidangan terungkap adanya fakta hukum. Di mana, Mantan Kadis Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Provinsi NTB ini, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan benih jagung tahun 2017.


Karenanya, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, JPU meminta Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut memutuskan bahwa terdakwa bersalah karena telah melakukan pidana korupsi.


“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 dalam juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2021,” terangnya.



Selain menyatakan terdakwa bersalah, JPU meminta Husnul Fauzi dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 13 tahun, dikurangi masa tahanan dengan perintah tetap ditahan. Kemudian membebani terdakwa untuk membayar pidana denda sebesar Rp600 juta. “Jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” harapnya.


Terhadap tuntutan JPU, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Husnul Fauzi, yakni Muhammad Tohriadi meminta Majelis Hakim memberi kesempatan agar pihaknya bisa menganalisis berkas tuntutan JPU selama dua minggu, dan akan disampaikan pada Tanggal 6 Januari 2022 mendatang.


Atas harapan tersebut, Hakim Ketua, I Ketut Somanasa mengatakan tidak bisa memberikan waktu yang terlalu lama. Hak pembelaan tetap diberikan namun hanya sampai Tanggal 27 Desember mendatang.


Meski sempat terjadi tawar menawar waktu dengan berbagai pertimbangan, penyampaian pembelaan dari pihak terdakwa akhirnya diputuskan hari Senin Tanggal 27 Desember 2021. (red)

Editor: Seputar NTB.com

Tags

Terkini

Tambang Emas di Desa Belo Jereweh, Ilegal!

Selasa, 27 Juni 2023 | 14:23 WIB

Empat Lembaga Pelatihan Kerja Ditangkap

Kamis, 22 Juni 2023 | 22:11 WIB
X