Seputarntb.com - Dinas Perhubungan Provinsi NTB menyetujui kenaikan tarif penyeberangan dari Pelabuhan Kayangan Lombok Timur menuju Pelabuhan Poto Tano di Kabupaten Sumbawa Barat yang diusulkan Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap). Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah juga telah menandatanganinya, berlaku per 1 Januari 2022.
Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi NTB bereaksi sementara ini menolak kenaikan tarif penyeberangan Selat Sape ini, karena dianggap akan berdampak terhadap mata rantai ikutannya. “Kami bukan tidak setuju. Tapi kami minta ditinjau ulang kenaikan tarif penyeberangan ini,” Kata Junaidi Kasum, ketua Organda NTB, Selasa, 28 Desember 2021.
Dinas Perhubungan NTB diharapkan tidak membuat gaduh lagi. Ditengah belum tuntasnya persoalan dibukanya sejumlah rute baru Damri secara tiba tiba dengan tarif murah.Harapannya soal itu dulu yang dituntaskan sebelum ke program yang lain lain. “Tuntaskan juga soal kenaikan tarif tiba tiba kapal cepat dari Kayangan Poto Tano, ” ujarnya.
Seperti diketahui, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTB, H Lalu Moh Faozal secara terbuka telah menyampaikan penyesuaian tarif penyeberangan Kayangan – Poto Tano itu diatur melalui Surat Keputusan Gubernur NTB Nomor 550-776 Tahun 2021 dan Keputusan Direksi PT. ASDP IF (Persero) Nomor KD.130/OP.404/ASDP-2021 Tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Kayangan – Poto Tano di Provinsi NTB. Penyesuaian tarif kenaikannya 15 persen dan mulai diberlakukan 1 Januari 2022.
Junaidi Kasum atau yang akrab disapa JK mengatakan, kenaikan tarif mestinya dilakukan setelah melakukan berbagai proses. Termasuk sosialisasi kepada masyarakat dan mendapat respon publik terlebih dahulu. Tentu juga setelah final dilakukan kajian secara komprehensif. “Kalau semua proses sudah dilakukan. Kami juga tetap mendukung. Ini kan tidak mendengar masukan dari masyarakat terlebih dahulu. Dewan juga belum mengeceknya, kok tiba-tiba tarif penyeberangan naik, ” Imbuhnya.
JK menambahkan, kenaikan tarif penyeberangan biasanya sepaket dengan kenaikan tarif angkutan darat. Sementara saat ini, kenaikan tarif hanya untuk angkutan penyeberangan. Lalu bagaimana dengan angkutan darat yang secara otomatis harus menyesuaikan tarif juga. Terutama Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). “Angkutan darat tidak bisa menaikkan tarif begitu saja. Sementara angkutan penyeberangan sudah naik. Ini bisa menimbulkan reaksi,” imbuhnya.
Belum lagi, yang lain-lain juga otomatis akan mengalami kenaikan. Bahkan kenaikan harga barang sebagai dampak ikutannya. JK menyebut, kenaikan tarif penyeberangan Kayangan – Poto Tano ini bahkan akan memicu kenaikan inflasi. “Ini namanya berselingkuh, di tengah pandemi covid-19. Ditengah ekonomi masyarakat masih berat. Mestinya belum waktunya. Kalau dibilang rugi, pengusaha kapal ini masih dapat untung kok ratusan juta dalam sebulan. Karena itu, pemerintah harus berpihak kepada masyarakat banyak. Kalau tidak ditinjau ulang, kami akan melakukan class action supaya Kepala Dinas Perhubungan NTB dievaluasi lagi,” ujarnya.
JK juga mengatakan, jangan sampai dengan kebijakan ini, bisa menjebak kepala daerah karena menerima informasi yang belum komprehensif dari pembantunya. (red)