LOTENG, SEPUTARNTB. Kejaksaan Negeri (kajari) Praya Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) mulai melakukan pemeriksaan terhadap dugaan kasus korupsi anggaran Dana Desa (ADD) Desa Jago Kecamatan Praya, Kabupaten Loteng. Selasa (30/5), Kejaksaan Negeri Loteng melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Jago, H. Abdul Halim dan TPK Desa Jago.
" Kepala Desa dan TPK nya, kita panggil untuk kelarifikasi,"ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Loteng, Feby Rudy P. SH, kepada wartawan, selasa (30/5).
Dikatakan, pemeriksaan yang dilakukan hari ini (red"selasa) adalah terkait dengan adanya laporan dugan penyelewengan ADD Tahun 2015 dan 2016. Karena dari hasil laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari pihak inspektorat memang ada ditemukan kelebihan anggara dari beberapa program yang dikerjakan. Dari pihak BPD juga sudah di panggil untuk kelarifikasi terkait laporan tersebut.
"Contoh ada anggara program yang nilainya Rp 100 Juta. Namun ada ditemukan sisa anggaran sekitar Rp 9 Juta. Apakan itu kelebihan anggaran atau sisa dari program yang dikerjakan,"tegasnya