90 PERSEN MASYARAKAT KELUHKAN PUNGLI DI OBYEK WISATA LOMBOK BARAT
LOBAR, SEPUTARNTB. Pungutan liar yang marak terjadi
di destinasi wisata, hingga saat ini menjadi isu yang sedang berkembang. Bukan
hanya sekedar cerita dan opini, di NTB beberapa oknum sudah ditetapkan sebagai
tersangka oleh aparat kepolisian.
Untuk mengantisipasi hal tersbut
tidak berkembang di destinasi wisata yang ada di kabupaten Lombok Barat. Dinas
pariwisata bersama Forum Tata Kelola Pariwisata (FTKP) kabupaten lombok barat
menggelar edukasi bersama regulasi penarikan rekribusi parkir dan saber
pungli di destinasi wisata di salah satu rumah makan di kecamatan bau layar
Lombok Barat, kamis lalu (23/03).
Selain dinas pariwisata, acara
tersebut juga melibatkan Binmas Polres Lombok Barat dan Dinas pendapatan
kabupaten Lombok Barat. Hadir sebagai narasumber kepala dinas pariwisata lombok
barat Ispan Junaidi, kasat binmas polres
lombok barat Raden Nagus Ismail, ketua
forum tata kelola pariwisata (FTKP) H Tahrir, kepala dispenda kabupaten lombok
barat, sejumlah kepala desa dan pegiat pariwisata.
Menurut kepala dinas pariwisata
lombok barat, kegiatan tersebut dilakukan untuk mendengar masukan dari para
pelaku wisata terkait aktifitas kepariwisataan dan isu pungutan liar. Ispan
menjelaskan, laporan yang masuk ke kesbangpoldagri mencapai 90 persen terkait
pungli di tempat obyek wisata.
Dengan merangkul dan melibatkan
masyarakat, para pembisnis pariwisa , para pakar pariwisata dan komunitas
pariwisata atau colaboratif government,
dapat secara bersama mengawasi dan memajukan kepariwisataan lombok barat.
Selain itu, dalam sambutannya
tersebut, ia juga mengingatkan kepada seluruh kepala desa dan pegiat wisata
untuk tidak melakukan pungli diluar ketentuan yang berlaku.
“ hati hati dengan parkir yang
dilakukan di obyek wisata, karena harus di koordinasikan dengan pemerintah,
saya ingin clear ditempat pariwisata, dan tidak ingin terjadi hal hal yang
tidak di inginkan ”kata ispan
Sementara itu, dinas pendapatan
kabupaten lombok barat yang diwakili oleh, bidang pendataan, l. Supriawan dalam
materinya menjelaskan, pajak daerah dan
penarikan retribusi daerah sudah diatur dalam
uud. Menurutnya ketentuan pajak dan retribusi parkir sudah diatur dalam
uud sehingga siapapun yang mengadakan pungutan harus melalui regulasi yang
jelas. Namun bila dilakukan diluar ketentuan hal tersebut termasuk pungutan
liar.
“ terkait retribusi dan parkir
sudah diatur dalam UUD dan peraturan daerah.
Termasuk juga dalam peraturan bupati lombok barat nomor : 34 tahun 2015 “.
Jelasnya supriawan.
Selain itu, kepolisian juga
sangat berperan untuk memberikan tindakan tegas kepada oknum yang melakukan
pungutan diluar ketentuan atau pungli. Menurut kasat binmas kabupaten lombok
barat, Iptu Raden Bagus Ismail ,pungli tersebut disebabkan oleh beberapa hal.
Menrut Raden, beberapa faktor tersebut diantaranya, penyalahguaan wewenang,
faktor mental, faktor ekonomi, kultural, budaya organisasi, terbatasnya sdm,
lemahnya sistem kontrol dan kurangnya pengawasan pidana pungli.
Menurut raden, masyarakat harus
tetap mematuhi peraturan perundang undangan yang berlaku, karena bagi pelaku
pungli diancam dengan ancaman pidana yang tertuang dalam uud no 32 tahun 1999
dengan pidana seumur hidup atau paling singkat empat tahun penjara dengan denda paling ringan 200 juta.
“ Menurut saya, solusi terbaik
yakni bekerja dengan masyarakat dan para pegiat wisata untuk saling
mengingatkan agar tidak terjadi pungli yang mengakibatkan hukum pidana dan
merugikan diri sendiri”.
( OMS)
Tidak ada komentar
Posting Komentar